Penganiayaan Semarang, taruna Akpol tewas diduga akibat penganiayaan.
Solopos.com, SOLO — Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono, menegaskan kasus tewasnya Taruna Akpol tingkat II, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam, sebagai kasus pidana.
Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif
Korban meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh para senior yang dilakukan saat kegiatan tidak resmi seusai apel malam, Rabu (17/5/2017). Ia kemudian dinyatakan tewas pada Kamis (18/5/2017). (Baca: PENGANIAYAAN SEMARANG : Diduga Dipukuli, Taruna Akpol Tewas)
“Ini merupakan kasus pidana, maka akan diproses secara hukum,” ungkap Kapolda, dalam apel bersama Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Plaza Manahan, Solo, Sabtu (20/5/2017).
Menurutnya, jajaran kepolisian baru melakukan sinkronisasi hasil autopsi dengan adanya sejumlah barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Nanti pada pukul 17.00 WIB, Kepolisian akan melakukan ekspose hasil gelar perkara.
Di samping itu, jika nanti para tersangka merupakan taruna Akpol, maka sanksi berat siap dijatuhkan. Tak hanya terancam sanksi pidana, tapi yang bersangkutan juga bisa dikeluarkan dari Akpol. (Baca juga: PENGANIAYAAN SEMARANG : 3 Memar di Dada Taruna Akpol Akibat Pukulan Benda Tumpul)
“Tentunya nanti akan diproses pidana karena ini merupakan kasus pidana. Selain itu, jika terbukti bersalah bakal ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.