SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Istimewa)

Penganiayaan Bantul atau dikenal dengan kasus Hello Kitty telah menyeret seorang pelaku ke pengadilan, namun akhirnya bebas.

Solopos.com, BANTUL — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan salah satu pelaku penganiayaan sadis terhadap siswi SMA berinisial LAA dari hukuman penjara. Baca: Gara-Gara Tato Hello Kitty, Siswi SMA Dianiaya.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Sidang putusan terhadap salah satu pelaku penganiayaan berinisial NK itu digelar Kamis (26/3/2015) di PN Bantul. Hakim Ketua sidang di PN Bantul, Intan Tri Kumala Sari, hanya menghukum NK dengan rehabilitasi selama 24 bulan atau dua tahun.

Hakim juga meminta NK segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut NK dihukum empat tahun penjara. Baca: Penganiayaan Paling Keji di DIY, Kemaluan Korban Dimasuki Botol

Kendati bebas dari penjara, hakim menyatakan gadis 16 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama.

Namun, hakim menilai NK yang masih di bawah umur tidak layak dihukum penjara. Hakim Intan merujuk UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyatakan sanksi pidana penjara merupakan jalan terakhir bagi pelaku anak. Sanksi yang diutamakan adalah dengan rehabilitasi. Baca: Semalam Dianiaya, Gadis Hello Kitty Kabur Tanpa Busana.

“Hakim tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum [menuntut pidana penjara], hakim menilai bahwa pelaku anak lebih tepat diberi pembinaan di panti rehabilitasi yang diselenggarakan pemerintah atau swasta,” kata hakim Intan saat pembacaan amar putusan.

Hakim memberikan banyak pertimbangan dalam memutuskan hukuman untuk NK. Antara lain karena anak NK masih di bawah umur, ia sopan selama di persidangan, tidak berpotensi membahayakan masyarakat meski tidak ditahan, dan dia menyesali perbuatannya.

Siswi salah satu SMA di Jogja itu juga masih punya masa depan yang panjang. Sementara itu, kedua orang tuanya juga telah menyanggupi untuk membina NK. “Penjara akan menyebabkan trauma psikologis terhadap anak NK,” terangnya.

Hakim juga merujuk pertimbangan yang disampaikan balai pemasyarakatan (Bapas) bahwa NK memiliki trauma psikologis dengan kondisi keluarganya sehingga ia terjerumus dalam lingkungan yang salah. Ia saat ini tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.

NK dan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Putusan hakim sudah sesuai dengan perspektif anak, kami sangat terharu. Dia [NK] hanya disuruh melakukan penganiayaan oleh tersangka lain,” kata kuasa hukum NK, Pranowo.

Namun korban LAA dan keluarganya menolak putusan itu. Korban menangis seusai hakim mengetok palu. “Enggak terima aku, aku mintanya dipenjarakan,” kata ibu korban berinisial MP sambil menangis dan tergesa-gesa keluar dari ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami langsung menyatakan banding, karena putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” tegas Heradian. Ihwal undang-undang sistem peradilan anak yang menjadi rujukan hakim Intan sehingga NK cukup direhabilitasi, jaksa enggan menanggapi. “Kami hormati putusan hakim,” tuturnya singkat.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, NK melakukan sejumlah peran saat menganiaya korban. Mulai dari mengikat kaki korban dengan tali, menendang korban, mencukur rambut dan kemaluan korban. Penganiayaan itu dilakukan bersama delapan pelaku lainnya pada pertengahan Februari lalu di sebuah indekost di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Gara-gara korban menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram. Lima pelaku, empat diantaranya perempuan dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya