SOLOPOS.COM - Jajaran Polres Sukabumi menunjukkan dua tersangka pelaku penganiayaan wartawan Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha pada pers rilis yang digelar pada Jumat (17/6/2022). Wartawan tersebut menjadi korban penganiayaan saat sedang melakukan peliputan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin (13/6/2022). ANTARA/Aditya Rohman

Solopos.com, SUKABUMI — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua pemuda yang diduga menganiaya wartawan Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha.

Penganiayaan itu terjadi saat Ilham Nugraha sedang melakukan peliputan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6/2022) lalu.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Motif penganiayaan wartawan Sukabumi karena tersangka tidak terima keluarganya yang sedang terkena musibah diliput.

Kedua pelaku penganiayaan wartawan itu ditangkap saat bersembunyi di suatu tempat.

Baca Juga: Meliput Korban yang Tercebur ke Sungai, Wartawan di Sukabumi Dianiaya

“Seusai melakukan penganiayaan, dua tersangka berinisial D dan B sempat bersembunyi dan berencana melarikan diri, tetapi kami apresiasi tim dari Satreskrim Polres Sukabumi yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, di Sukabumi pada Jumat (17/6/2022).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, motif kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Ilham Nugraha karena tidak terima keluarganya yang sedang tertimpa musibah akibat terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diliput.

Baca Juga: Wartawan Dianiaya Anggota Ormas, 4 Pelaku Ditangkap

Adapun peran dari tersangka D yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban sedangkan tersangka B memukul bagian punggung Ilham.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Dedy, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dan jika ditemukan ada bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Baca Juga: Inilah Video Wartawan Dianiaya, Forum Pemred Indonesia Kutuk Penganiayaan Jurnalis Riau

Namun untuk tersangka pada kasus ini baru dua orang.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat.

Tetapi keberadaan kedua tersangka tercium setelah berhasil dipancing dari tempat persembunyiannya oleh seorang informan.

Baca Juga: Wartawan Tempo Surabaya Dianiaya Saat Liputan

“Tersangka D merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut yang kemudian dibantu oleh tersangka B. Dari pengakuan tersangka, B merupakan mertua dari tersangka D. Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing setelah dipancing untuk keluar dari tempat persembunyiannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya