Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Anthon Wahju Pramono (kanan) mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/12/2013). Terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap Loekminto, pemilik PT Sritex, tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan.