SOLOPOS.COM - Pengancam Loekminto Divonis 3 Tahun Penjara

Pengancam Loekminto Divonis 3 Tahun Penjara

Pengancam Loekminto Divonis 3 Tahun Penjara

 

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

 

 

 

Anthon Wahju Pramono (kanan) mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/12/2013). Terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap Loekminto, pemilik PT Sritex, tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya