SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jember— Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember Jayus SH, MHum menilai, wacana pembatasan partai politik (parpol) di Indonesia harus dilakukan karena sesuai dengan sistem presidensial.

“Sejak dulu Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga jumlah parpol seharusnya tidak boleh banyak seperti saat ini,” kata Jayus di Jember, Jumat (9/7).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Tahun 2004 sebanyak 24 parpol peserta pemilu, sedangkan pada pemilu tahun 2009 sebanyak 38 parpol yang mewarnai pesta demokrasi tiap lima tahun sekali di Indonesia.

“Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif,” kata dosen Fakultas Hukum ini.

Ia menilai, pemerintahan Indonesia selama ini tidak konsisten untuk menerapkan sistem presidensial, hal tersebut terbukti dengan banyaknya parpol yang bermunculan seperti jamur di musim hujan.

“Kalau pemerintah konsisten dengan sistem pemerintahan presidensial maka jumlah partai politik juga harus dibatasi,” ujarnya.

Jayus juga mendukung wacana peningkatan parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen karena semakin mengefektifkan dan merampingkan parpol di Indonesia.

“Secara pribadi saya justru mengusulkan parliamentary threshold 15 persen, sehingga hanya ada tiga atau lima parpol di Indonesia karena sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer,” katanya tegas.

“DPR perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan menguatkan pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia,” katanya.

Demokrasi di Indonesia, kata Jayus, tidak akan terhambat dengan jumlah parpol yang sedikit, justru DPR dan pemerintah harus mempertegas sistem pemerintahan Indonesia (presidensial).

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya