SOLOPOS.COM - Pengamat politik Rocky Gerung berbicara dalam dialog nasional memperingati Hari Ulang Tahun Ke-25 Mega Bintang di Kartopuran, Solo, 12 Juni 2022. (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Pengamat hukum asal Kota Solo, Muhammad Taufiq menyebut, laporan pendukung Presiden Jokowi soal umpatan Rocky Gerung tidak bisa diterima Bareskrim Polri karena pasal yang mengatur hal itu sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Taufiq, MK melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dari yang awalnya delik umum menjadi delik khusus.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Artinya, Jokowi harus melaporkan sendiri sebagai pribadi ke Bareskrim Polri jika merasa dihina oleh Rocky Gerung.

pengamat hukum muhammad taufiq
Pengamat hukum, Muhammad Taufiq. (Istimewa)

“Karena pasal tentang penghinaan terhadap Kepala Negara yang ada dalam KUHP yang awalnya delik umum sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Salah kaprah jika pendukung Jokowi yang melaporkan,” katanya saat menghubungi Solopos.com, Rabu (2/8/2023).

Demikian pula dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lanjut pengajar di Unissula Semarang itu, Jokowi juga harus datang sendiri sebagai pelapor.

Ia menjelaskan, perkara pidana tidak bisa diwakilkan sehingga misalnya Jokowi memberi kuasa kepada seseorang untuk melapor ke polisi hal itu tetap tidak bisa diproses secara hukum.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, pada 4 Desember 2006 MK melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

MK mengabulkan gugatan peninjauan kembali (judicial review) yang diajukan oleh pengacara Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang mengatur hukuman bagi penghina Kepala Negara bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menolak laporan dari sejumlah relawan Jokowi atas dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.

Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Relly Reagen menyampaikan laporannya itu telah ditolak seusai berkonsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.

Oleh karenanya, relawan Jokowi ini kemudian mengubah laporannya menjadi aduan masyarakat.

“Laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan,” ujarnya di Bareskrim, dikutip Selasa (1/8/2023).

Sementara itu, tim hukum PDIP menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023), untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung.

Fitnah ke Jokowi

Kali ini, laporannya terkait dugaan fitnah Jokowi menunda Pemilu 2024 serta tudingan Jokowi ke China untuk menawarkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penasihat Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing mengatakan dirinya menduga beberapa hukum yang dilakukan Rocky Gerung saat menjadi pengisi acara buruh serikat pekerja di Bekasi.

“Kami duga ada fitnah yang dilakukan [Rocky]. Yang pertama Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh,” kata Johannes di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) dilansir Bisnis.com.

Kemudian, adanya berita tidak benar terkait ambisi Presiden Joko Widodo yang bertandang ke China untuk menawarkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Kedua jika Pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden apa yang kita lakukan people power, people power yang akan kita lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023, yang ketiga ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya dia pergi ke Cina buat nawarin IKN dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain,” imbuhnya.

Dia juga mengaku telah mengumpulkan alat bukti terkait perbuatan Rocky Gerung yang diduga melawan hukum.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum PDIP akan membuat laporan kepada Bareskrim dan tentunya membawa data-data yang sudah dilengkapi dengan alat bukti.

“Maka kesempatan ini kami akan membuat laporan kepada Bareskrim semua data-data kami lengkapi barang bukti percakapan dan seluruh media-media yang kami kumpulkan dan kami akan serahkan ke penyidik,” pungkas Johannes.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberi isyarat takkan melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Jokowi menyebut bahasa kasar yang dilontarkan Rocky Gerung sebagai hal yang kecil.



Orang nomor satu di Indonesia itu hanya memberi senyum tipis dan mengaku tak ingin memikirkan hal di luar program pemerintah.

“Itu hal-hal kecillah,” ucapnya seusai menghadiri menghadiri Pembukaan Gelar Batik Nusantara 2023 di Senayan Park, Rabu (2/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Presiden Ke-7 RI itu melanjutkan tak mau ambil pusing dengan laporan terhadap Rocky Gerung.

“Saya [fokus] kerja saja,” ucap mantan Wali Kota Solo itu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Tanggapi Umpatan Rocky Gerung: Itu Hal Kecil..”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya