SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja Presiden ke Cilegon, Banten, Selasa (11/4/2023).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir dinilai berpeluang diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari koalisi besar karena mempunyai relasi khusus dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Erick Thohir yang juga menjabat Ketum PSSI adalah salah satu menteri yang diandalkan Jokowi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Penilaian itu disampaikan pengamat politik Surokim Abdussalam.

“Sejauh ini, Pak Erick Thohir punya relasi khusus dengan Pak Jokowi sehingga punya peluang juga untuk di-sounding-kan (disuarakan menjadi cawapres) di koalisi besar,” kata Surokim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Menurut Sukorim, Jokowi berperan penting dalam rencana pembentukan koalisi yang terdiri atas Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Karenanya instruksi Jokowi juga berpengaruh terkait calon presiden (capres) atau cawapres yang bakal diusung oleh koalisi besar.

Ia menjelaskan kekuatan Erick Thohir ada di Jokowi.

“Sejauh Pak Jokowi akan sounding ke koalisi, saya pikir peluangnya cukup besar,” tambah Sukorim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Gagasan pembentukan koalisi besar muncul seusai Presiden Jokowi bertemu para pimpinan parpol pendukung pemerintahan saat ini.

Lima pimpinan parpol dalam pertemuan di Kantor DPP PAN, Minggu (2/4/2023) itu adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya