SOLOPOS.COM - Ketum PSSI, Erick Thohir (tengah), saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/3/2023) (Antara/Mentari Dwi Gayati)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat politik Rafif Pamenang Imawan menilai Menteri BUMN Erick Thohir bakal menjadi kunci kemenangan dalam Pilpres 2024 jika diusung sebagai calon wakil presiden.

Menurutnya, elektabilitas Erick Thohir kian meningkat seiring polemik Piala Dunia U-20.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Meski Indonesia merugi lantaran gelaran sepak bola terakbar sejagat itu urung digelar di Indonesia, pamor Erick justru naik atas upayanya melobi FIFA.

Apalagi jika rumor Indonesia menggantikan Peru sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 benar-benar terlaksana.

“Erick Thohir menjadi kunci penting, karena ia punya kemampuan mengelola kepentingan elite politik besar,” kata Rafif, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Direktur Eksekutif Populi Center itu mengatakan Erick sebagai cawapres tidak hanya unggul dari segi elektabilitas namun juga dapat membangun komunikasi positif dengan elite partai politik.

Menurutnya, keunggulan Erick Thohir itu tidak dimiliki oleh banyak tokoh lainnya sehingga ia dapat menjadi kunci kemenangan dan mendatangkan keuntungan, baik bagi pasangan calon presidennya maupun parpol pengusung.

Potensi kemenangan itu, lanjut dia, dikuatkan dengan keunggulan lain Erick Thohir, yakni mampu mengakomodasi semua kepentingan sehingga dia mudah diterima oleh seluruh elemen parpol.

“Bagaimana juga kepemimpinan militer yang hirarki itu akan berbeda dengan kepemimpinan politik yang harus kompromistis dan bisa mengelola konflik dan kepentingan dengan baik,” tutur dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya