SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Pengalihan pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai Januari 2011 signifikan menghambat kinerja sektor properti terutama pengembangan perumahan.

Otomatis, di kalangan perbankan pun kinerja kredit perumahan rakyat (KPR) mengalami drop.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Disampaikan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo, Yulianto W Kusumo, dengan terhambatnya kinerja sektor properti telah mengganggu cash flow para pengembang.

“Pengalihan pungutan BPHTB dari Kementrian Keuangan dalam hal ini melalui Kantor Pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, telah mengganggu aktivitas transaksi untuk pengembangan sektor properti,” tutur Yulianto, kepada wartawan, di sela-sela pembukaan REI Expo, di Solo Square, Senin (25/4/2011).

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya