SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SEMARANG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Lilik Nuraini kembali membebaskan koruptor dari jeratan hukum. Lilik Nuraini selaku ketua majelis hakim, Selasa (12/6/2012), menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Wilayah V PT Hutama Karya, HeruDjatmiko, terdakwa kasus suap Rp5,9 miliar.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

”Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memutuskan terdakwa Heru Djatmiko tak terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu sebagaimana dakwaan JPU,” kata Lilik didampingin hakim anggota Asmadinata dan Kartini Juliana M.

Heru sebelumnya didakwa JPU memberikan atau menjanjian sesuatu berupa uang Rp5,9 miliar terhadap mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo. Uang suap ini untuk mendapatkan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong, Kendal tahun 2004.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Riki dari Kejari Kendal menjerat terdakwa Heru melanggar Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta menuntut hukuman satu tahun penjara serta denda uang Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

Menurut Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKNJateng, Eko Haryanto, hakim Lilik tercatat telah membebaskan lima koruptor Sedang secara keseluruhan Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus korupsi.(lihat tabel). ”Hakim Lilik bermasalah dan kinerjanya tak profesional,” katanya ketika dikonfirmsi Espos di Semarang Selasa petang. KP2KKN, lanjut Eko akan melaporkan Lilik serta dua hakim lainnya Asmadinata dan Kartini kepada Komisi Yudisial.

”Harus ada sanksi terhadap tiga hakim ini, karena sudah terindikasi mafia hukum,” tandas dia. Lebih lanjut Lilik, dalam amar putusannya menyatakan tak terjadi tindak pidana korupsi, karena pemberian uang dilakukan terdakwa setelah tender proyek selesai. Di samping itu proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso, Kendal dan pembangunan SMK Brangsong didanai APBD Kendal 2004 senilai Rp 43 miliar masih dalam pengerjaan.

Pemberian uang, lanjut hakim, tak hanya dilakukan perusahaan milik terdakwa Heru, tapi juga dilakukan 18 kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek tersebut. ”Uang-uang tersebut menurut saksi Warsa Susilo sudah ditransfer ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal. Jadi tak ada tindak pidana korupsi,” ujar Lilik.

Pengacara Heru, Choirul Anwar menyatakan sudah selayaknya kliennya divonis bebas, karena pemberian uang kepada kas daerah Pemkab Kendal dilakukan dengan terpaksa. Sebab Pemkab Kendal saat itu memang meminta agar setiap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah menyetorkan sejumlah uang untuk menutupi kekosongan kas daerah. ”Kalau tak menyetorkan, maka Pemkab Kendal mengancam pembayaran proyek per termin tak dibayarkan. Jadi klien kami sebenarnya korban,” kata dia.

PT Hutama Karya menyetorkan uang Rp5,9 miliar, namun jelas Choirul dari jumlah itu yang Rp1,5 miliar merupakan pembayaran pinjaman kepada Pemkab Kendal. ”Klien kami sebelumnya meminjam uang Pemkab Kendal Rp 1,5 miliar,” tandas dia. Menanggapi putusan bebas ini, JPU dari Kejari Kendal, Riki, menyatakan pikir-pikir. ”Akan kami konsultasikan dulu dengan pimpinan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya