SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan vonis bebas pada terdakwa kasus korupsi. Vonis bebas itu kali ini diberikan kepada mantan Kepala Wilayah V PT Hutama Karya, HeruDjatmiko, terdakwa kasus suap Rp5,9 miliar.

Heru sebelumnya didakwa JPU memberikan atau menjanjian sesuatu berupa uang Rp5,9 miliar terhadap mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo. Uang suap ini untuk mendapatkan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong, Kendal tahun 2004.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Semarang juga sudah memberikan vonis bebas dalam sejumlah kasus korupsi. Berikut ini vonis bebas yang diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.

1.Oei Shindu Stefanus, terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) On-line Cilacap. Tuntutan 18 bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Diputus bebas 10 Oktober 2011 oleh majelis hakim Noor Edyono (ketua) dengan anggota Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro.

2. Agus Sukmaniharto, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pengganti jalan Tol Semarang -Solo di Jatirunggo, Kabupaten Semarang senilai Rp12,1 miliar. Tuntutan 7,5 tahun dan denda Rp500 juta. Diputus bebas 10 Januari 2012 oleh majelis hakim Lilik Nuraini (ketua) dengan anggota Shinintia Sibarani dan Lazuardi Lumban Tobing.

3. Yanuelva Etliana, terdakwa korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bcabang Semarang dan Bank Jateng unit Syariah Semarang senilai Rp 39 miliar. Putusan sela dibebaskan oleh majelis hakim Lilik Nuraini (ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.

4. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar. Tuntutan 10 tahun penjara dan denda 500 juta. Diputus bebas 21 Maret 2012 oleh majelis hakim Lilik Nuraini (ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung

5. Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap/gratifikasi kepada mantan kepada mantan Bupati Kendal, Hendi Boedoro senilai Rp13,5 miliar. Tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Diputus bebas 8 Maret 2012 oleh majelis hakim Lilik Nuraini (ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.

6. Heru Djatmiko, terdakwa kasus suap kepada mantan Bupati Kendal, Hendi Boendoro senilai Rp5,9 miliar. Tuntutan satu tahun penjara serta denda uang Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan. Diputus bebas 12 Juni 2012 oleh majelis hakim Lilik Nuraini (ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung. Sumber KP2KKN Jateng dan Pengadilan Tipikor Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya