Jakarta–Berbagai perkara tindak pidana korupsi di Surabaya, Bandung, dan Semarang dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Hari ini (Jumat) tiga pengadilan korupsi itu resmi beroperasi,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Andri Tristianto, Jumat (17/12).
Rencananya, peresmian itu akan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain di tiga daerah itu, pengadilan tindak pidana korupsi juga akan dibentuk di Medan, Makassar, Palembang, dan Samarinda.
Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif
Pembangunan pengadilan khusus perkara korupsi ini adalah dampak disahkannya Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini diatur pengadilan khusus korupsi akan didirikan di tiap ibukota provinsi.
Pasal 35 UU Pengadilan Tipikor menyebutkan pengadilan dibentuk di tiap pengadilan negeri di ibukota provinsi. Wilayah hukum pengadilan meliputi wilayah hukum provinsi bersangkutan. Khusus untuk DKI Jakarta, pengadilan khusus korupsi ini dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
vivanews/rif