SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara susu berbakteri Enterobacteri Sakazakii sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengadilan akan memperingatkan Kemenkes, IPB dan BPOM untuk mengumumkan merek susu formula itu.

“Menurut keterangan ketua pengadilan, berkas sudah sampai ke PN Jakarta Pusat,” kata penggugat, David Tobing, seusai bertemu Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrizal Sidik, di PN Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

David mengatakan dirinya, BPOM, Kemenkes, IPB diminta oleh ketua pengadilan secara sukarela untuk datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendengarkan langsung isi putusan MA tersebut. Menurut dia, salinan ini juga akan dikirim ke alamat pengadilan domisili lembaga-lembaga itu.

“Misalnya saya berdomisili di Jakarta Timur maka pengadilannya PN Jakarta Timur,” ujar David.

Setelah pertemuan itu, kata David, pengadilan akan memberi anmaning atau peringatan di mana dalam waktu 8 hari sejak anmaning tersebut, ketiga lembaga tersebut harus mengumumkan merek susu berbakteri.

“Kalau tidak, akan ada upaya paksa atau eksekusi. Pihak tergugat harus jelaskan secara sukarela, tidak lagi ada alasan etika karena masyarakat telah menunggu dan resah. Ttiga lembaga harus patuhi hukum,” katanya.

Anmaning mulai kapan? “Anmaning ditetapkan setelah 8 hari pertemuan saya hari ini,” jawab David.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tak hati-hati yang dilakukan Tergugat.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya