SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines, sekaligus memberikan jalan bagi manajemen untuk menjalankan rencana restrukturisasi.

“Kami menyambut baik putusan Pengadilan NIaga ini dan kini Mandala punya waktu 45 hari untuk fokus dalam membuat rencana restrukturisasi guna membuat kondisi maskapia ini lebih baik,” ujar kuasa hukum Mandala, James purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dengan keluarnya keputusan ini maka pengadilan telah menunjuk pengurus bagi seluruh aset Mandala. Tugas dari pengurus yaitu melindungi aset Mandala dari kreditur dan juga pengajuan berbagai klaim dalam waktu 45 hari dari kreditur-kreditur tersebut sehingga manajemen fokus ke rencana restrukturisasi.

“Kami mengerti dan menyesal akan ketidaknyamanan yang telah dialami oleh seluruh penumpang, agen, dan rekan bisnis kami lainnya. Namun, langkah restrukturisasi menjadi cara yang terbaik untuk memperbaiki kondisi perusahaan,” kata Direktur Utama Mandala, Diono Nurjadin pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, Mandala menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011 lalu. Kabar tutupnya Mandala Airlines ini memang cukup mengejutkan mengingat sebelumnya telah mengumumkan berbagai rencana yang cukup mengesankan.

Pada pertengahan 2010 lalu Mandala Airlines merambah rute penerbangan internasional dengan membuka rute Jakarta-Singapura dan Balikpapan-Singapura pulang pergi. Untuk melayani peningkatan penumpang, Mandala segera memperkuat armadanya dengan 25 pesawat baru dari Airbus.

Perseroan sudah berjanji akan memberikan refund yang adil untuk para penumpang yang sudah membeli tiket.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya