JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung terkait penahanan Nenek Rasminah selama 130 hari, dinilai mencoreng nama penegak hukum di mata masyarakat. Pakar Hukum dari Unair, Sutandyo Wignyo Soebroto, menilai putusan tersebut, petanda bahwa jaksa tidak mau kalah dalam kasus ini, sehingga ajukan kasasi.
“Pengadilan ini bukanlah tempat menang atau kalah, tapi soal keadilan. Carilah keadilan di pengadilan,” ungkap Wignyo, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/2/2012) malam.
Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
Putusan MA ini, lanjutnya, semakin meyakinkan kepada masyarakat awam, jika hukum di Indonesia memang seperti pisau. Hukum di Indonesia, menurutnya, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Ini mendandakan jika hukum di Indonesia sangat keras ke rakyat kecil. Sedangkan ke atas, kayaknya susah sekali,” paparnya.
Ia mengatakan, hukum memang tidak memandang golongan ekonomi masyarakat. Ia pun mengatakan, berbicara hukum ialah berbicara fakta yang disertai bukti-bukti, namun penegak hukum juga harus peka terhadap pola pikir hukum dari sudut pandang masyarakat awam.
“Sebaiknya penegak hukum tidak kaku memandang hukum-hukum yang normatif,” ucapnya.
(detikcom)