SOLOPOS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang memeriksa Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Ulee Lheue, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, M. Yasir karena diduga melakukan korupsi pada kasus pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Dalam kasus korupsi pengadaan lahan zikir ini negara dirugikan Rp1 miliar.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Kita telah menangkap Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023).

Menurut Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

“Di sini Pak Kadis ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya,” ucap Fadillah seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue berinisial SH.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.

“Penangkapan dilakukan karena sudah ada alat bukti yang cukup, baik saksi, dokumen, maka kita dapat tetapkan Yasir ini sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda masih terus mendalami kasus tersebut, apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak tergantung dari hasil perkembangan penyelidikannya.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya