SOLOPOS.COM - Salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali saat menggunakan aplikasi KTP Digital bernama Identitas Kependudukan Digital di kantornya, Kamis (15/9/2022). Beberapa pegawai di Disdukcapil sudah menggunakan KTP digital. (Solopos/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggantikan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) secara bertahap dengan KTP digital.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan dari masyarakat soal e-KTP.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dia menyebut ada tiga kendala pencetakan e-KTP. Pertama, pengadaan blanko e-KTP yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.

Kedua, diperlukan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film untuk mencetak e-KTP. Ketiga, masalah jaringan internet di daerah.

Zudan mengatakan kalau ada kendala jaringan, maka pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Selain itu, perekaman sidik jari juga akan gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu (8/2/2023).

Zudan mengungkapkan langkah tersebut juga dilakukan seiring dengan adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujarnya.

Zudan melanjutkan Dukcapil menargetkan sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD atau KTP digital pada tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25% atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hp-nya,” tuturnya.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, Zuldan mengungkapkan warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” paparnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Blangko e-KTP Tak Ditambah, Kemendagri: Diganti KTP Digital!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya