SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah telah menyiapkan revisi Perpres No.80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu poin penting dari revisi itu antara lain adalah menaikkan batas maksimal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang boleh ditunjuk langsung alias tanpa tender dari maksimal Rp 50 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.

“Yang baru misalnya penunjukan langsung tidak lagi 50 (Rp 50 juta) tapi sampai 100 (Rp 100 juta),” kata Wakil Menneg PPN/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo saat ditemui usai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Lukita menjelaskan revisi Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah ini bertujuan untuk mempermudah proses penyerapan anggaran APBN pemerintah di kementerian dan lembaga termasuk mengenai memperlonggar batas maksimal penunjukan langsung.

“Tujuannya adalah debottlenecking , menghilangkan pasal-pasal yang multi tafsir, yang prosesnya mempercepat penyerapan anggaran,” jelas Lukita.

Dalam revisi Perpres 80 ini juga akan tetap mengatur mengenai preferensi harga bagi penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan batas hingga 30%. Ketentuan ini berlaku bagi barang-barang yang memenuhi komponen lokal minimal 40%.

Dikatakannya dua Perpres, yaitu Perpres No.67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta atau public private partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur, dan Perpres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan segera lampung sebelum  program 100 hari pemerintah.

“Yang 67 sudah hampir selesai, yang 80 memerlukan satu kali rapat lagi, setelah itu disampaikan ke Bu Menteri, untuk diselesaikan,” ucapnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya