SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Freepik)

Solopos.com, PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 2.082 ekor sapi bunting di provinsi tersebut tahun anggaran 2021.

Belum ada tersangka dalam pengadaan sapi bunting itu namun aparat sudah memeriksa 99 saksi.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Sampai saat ini proses kasus terus bergulir di tingkat penyidikan, kami telah memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Kamis (11/5/2023).

Hingga saat ini setidaknya penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 99 saksi berasal dari berbagai latar belakang, antara lain rekanan pengadaan, pihak Dinas Peternakan provinsi, dan para kelompok tani sebagai penerima bantuan sapi.

Tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli keuangan negara, keuangan daerah, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada tim auditor internal.

“Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Kejati Sumbar akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas serta menjerat siapa saja yang perlu diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan kasus itu terkait dengan proyek penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut berada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar dengan pagu anggaran Rp35,017 miliar untuk pengadaan 2.082 ekor sapi betina bunting.

Rinciannya 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perkembangan pengerjaan, ternyata dilakukan adendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga.

Pihak kejaksaan kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut, di antaranya dugaan penggelembungan harga sehingga dilakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya