News
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:49 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Serahkan Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejagung Kamis (13/7/2023). (Solopos/Bisnis/Anshary Madya)

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya memenuhi janjinya. 

Dia datang ke Kejaksaan Agung untuk telah menyerahkan uang senilai Rp27 miliar. Uang itu ditengarai diterima oleh salah satu pihak swasta dalam skandal korupsi tersebut. 

Advertisement

Maqdir mengatakan penyerahan uang ini sebagaimana komitmen kliennya Irwan untuk menunaikan kewajibannya dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

“Kami disini untuk menyerahkan uang sebagai mana komitmen kami atas nama Klien kami US$1,8 juta uang ini akan kami serahkan atas nama iran untuk recovery atas hal hal yang pernah diterima sesuai komitmen kami bawa semuanya,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Adapun, melansir Bisnis.com, berdasarkan pantauan di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB pagi, Maqdir membawa uang tunai dengan koper berwarna ungu dan uang tersebut disajikan dalam bentuk pecahan US$100. 

Advertisement

Sebelumnya, Maqdir mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus pada Selasa (4/7/2023).

Kemudian saat ditanya uang itu berasal darimana, Maqdir mengatakan untuk saat ini dana tersebut diserahkan atas nama Irwan. “Ini sumbernya atas nama pak Irwan,” pungkasnya.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Maqdir Serahkan Tumpukan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Tunai!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif