SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penasihat hukum Slamet Suryanto, Heru Buwono SH menegaskan, akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) jika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tetap melakukan eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Solo yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003.

“Kami posisinya masih menunggu dari kejaksaan. Kalau ada panggilan atau apapun itu kami akan bersikap. Kami minta penangguhan untuk tidak dilakukan eksekusi karena memang tidak memungkinkan melihat kondisi Pak Slamet saat ini,” tegas Heru saat dihubungi Espos, Rabu (17/2).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Namun, lanjut dia, jika eksekusi tetap dilakukan maka pihaknya akan meminta fatwa MA agar ada pengalihan penahanan terhadap Slamet. Pengalihan itu yaitu penahanan yang seharusnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo dialihkan menjadi tahanan kota didasari pada kondisi kesehatan Slamet.

Dia mengakui, proses fatwa MA memang membutuhkan waktu, namun jalan itu akan ditempuh jika proses eksekusi tetap dilakukan. Dia mengatakan, fakta yang ada saat ini Slamet Suryanto dalam kondisi sakit permanen.

Hal itu dibuktikan dengan adanya rekam medis dan
hasil rontgen dari dokter di RSUD Dr Moewardi Solo.

“Rekam medis dan hasil rontgen semuanya ada di rumah Pak Slamet. Seperti itulah fakta yang ada. Ini semua juga terkait dengan hak asasi manusia (HAM),” tegas Heru.

Tidak mudahnya eksekusi terhadap Slamet Suryanto ini menjadikan kejaksaan belum mengambil langkah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan, secara informal kejaksaan kemungkinan akan melihat kondisi Slamet terlebih dahulu.

Kejari Solo juga masih menunggu salinan putusan dari MA yang menguatkan putusan dari PN Solo dan menolak kasasi dari terdakwa dan jaksa. Slamet divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus ABT senilai Rp 6,9 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Kristanto menegaskan, hal yang akan dilakukan kejaksaan dalam waktu dekat ini adalah mendapatkan salinan putusan. Setelah mendapatkan salinan putusan itu, kejaksaan baru mengambil langkah.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya