SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Tim pengacara Antasari Azhar, meminta Kapolri Jenderal Polisi  Bambang Hendarso Danuri (BHD) dihadirkan dalam persidangan terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

“Majelis hakim, saya meminta Kapolri perlu dihadirkan dalam persidangan,” kata salah satu tim pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dasar pemanggilan Kapolri itu, kata dia, adalah karena keterangan saksi meringankan Komjen Pol Susno Duadji (mantan Kabareskrim) mengatakan ada tim di bawah kendali komando lainnya.

Mantan Kabareskrim itu dalam kesaksiannya menyatakan dirinya benar bertanggung jawab terhadap Bareskrim Mabes Polri. “Kemudian ada penyelidikan oleh satu tim, tapi kendali komandonya tidak di bawah Bareskrim,” katanya yang pada saat persidangan mengenakan baju dinas Polri.

Hal itu disampaikan Susno Duadji saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, apakah dirinya mengetahui adanya kriminalisasi pimpinan KPK dan kasus yang menimpa Antasari Azhar.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro, menunda persidangan sampai Selasa, 12 Januari 2010 dengan mendengarkan keterangan terdakwa. “Sidang ditundak dan dilanjutkan pada 12 Januari 2010,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya