SOLOPOS.COM - Marshanda bersama OC Kaligis dan Velove Vexia (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — KPK menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/5/2023).

KPK beralasan Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pendampingan Lukas oleh Petrus Bala dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali di Jakarta, Kamis.

Ali mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat, namun belum memperbaharui keanggotaannya.

“Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi, penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokat-nya sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya