JAKARTA — Pengacara yang membela terpidana kasus penyalahgunaan narkoba perlu diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan sumber dana pembayaran jasa.
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Feri berpendapat para pengacara yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi atas terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis pidana hukuman mati.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Menurutnya, keterlibatan PPATK dinilai penting guna menelusuri sumber dana yang dibayar untuk jasa pengacara. Ada dugaan dananya bersumber dari hasil penjualan narkoba.
“Aliran uangnya harus jelas dalam menindaklanjuti kecurigaan. Sudah dipidana mati tetapi masih dibela melalui PK dan grasi. Kemudian, kalau dibayar pakai uang hasil jual narkoba, bagaimana aturannya?” tutur Nyoman saat ditemui di BNN, Kamis (7/2/2013).
Nyoman menegaskan para kuasa hukum terpidana mati kerap mengajukan PK dan grasi justru menghambat realisasi eksekusi mati terpidana. Hal itulah lanjutnya, membuat penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba cenderung lemah.
“Yang penting aturannya dijalankan sesuai dengan putusan hakim. Kejaksaan Agung harus tegas untuk eksekusi terpidana hukuman mati kasus penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.