SOLOPOS.COM - Mario C. Bernardo (hotmasitompoel.com)

Mario C. Bernardo (hotmasitompoel.com)

Mario C. Bernardo (hotmasitompoel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2013), memeriksa anggota staf pendidikan dan latihan Mahkamah Agung (MA) Djody Supratman, salah seorang tersangka kasus suap terkait yang ditangkap pekan lalu. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap MA, Mario Carnelio Bernardo.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Djody ditangkap hampir bersamaan dengan Mario yang merupakan salah seorang pengacara di law firm Hotma Sitompoel and Associates, Jakarta, Kamis (25/7/2013). Mereka diduga terlibat merekayasa kasus suap pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang tengah ditangani MA.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, mengatakan ini merupakan pemeriksaan perdana atas Djody, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK. Djody yang merupakan pegawai MA itu tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung memasuki Gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan akan mengusut kasus itu untuk mengetahui pihak lain yang terlibat. Kala itu, Johan mengakui penetapan Mario Carnelio Bernardo sebagai tersangka. “MCB diduga memberi atau menjanjikan hadiah kepada pegawai negeri, atau penyelenggara pemerintah terkait pengurusan kasasi tersebut,” ujar Johan di Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Namun Mario, Senin (29/7/2013), membantah telah melakukan suap, dan menyatakan uang kepada pegawai MA Djodi Supratman merupakan bantuan sosial. Pernyataan itu disampaikan pengacara Mario, yaitu Tommy Sihotang.

Meski demikian, Tommy mengakui jika kliennya pernah beberapa kali bertanya kepada Djodi, tersangka pegawai MA penerima suap mengenai kelanjutan sebuah kasus, yang menurutnya lama diputuskan MA. Dia tidak menjelaskan kasus apa yang dipertanyakan tersebut.

“Uang itu merupakan bantuan sosial, untuk membantu pembangunan sekolah, dan memang Djodi pernah minta sumbangan,” ujar Tommy. Tommy juga mengatakan keduanya memang berteman, sehingga pertanyaan mengenai kasus itu merupakan obrolan antar teman, dan bukan bermaksud untuk menyuap terkait kasus.

Apalagi, katanya, belum ada keterkaitan antara Djodi Supratman dengan kasus yang ditangani MA karena dia hanya pegawai Diklat di Bogor. Tommy juga menjelaskan Mario hanya memberikan sumbangan uang Rp20 juta kepada Djodi, dan menyatakan perlu ada klarifikasi jika dinyatakan uang yang ditemukan lebih dari angka tersebut.

Selain itu, Mario juga bukanlah pengacara yang mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito yang disebut KPK sebagai perkara yang kasasinya terkait dengan pemberian uang tersebut. Selama ini, lanjutnya, memang pernah ada lawan pihak Hutomo yang berkonsultasi hukum mengenai kasus itu yang naik ke kasasi MA ke kantor Hotma, namun tidak ditindaklanjuti karena sudah ditangani oleh jaksa lewat pengajuan kasasi.

Kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito tercatat dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasus itu disebabkan Hutomo selaku Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama tidak segera mengosongkan lahan serta bangunan di Desa Atas Halaban Kecamatan Luhuk Kabupaten Lima Puluh Kota seluas 19.885 meter persegi, yang tercatat dimiliki Doni Sie dan Yusuf Kurniawan. Akibatnya, Donie Sie dan Yusuf Kurniawan telah dirugikan dengan nilai total Rp5,02 miliar dan imaterial Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya