SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan penetapan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas sudah melewati tahapan yang cukup.

Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak mengeluarkan surat perintah penyidikan (spindik) untuk anggota TNI yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Alexander menjelaskan dalam OTT dugaan kasus suap di Basarnas, pihaknya sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu berupa uang dan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. Tak hanya itu, mereka juga sudah mengantongi keterangan para pihak yang tertangkap.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Oleh sebab itu, dari sisi alat bukti sudah cukup bagi KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/7/2023).

Dalam gelar perkara kasus ini, para penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan KPK, dan penyidik dari Puspom TNI yang hadir juga tak menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” jelas Alexander.

Dia mengatakan, secara administratif TNI yang nantinya menerbitkan sprindik untuk menetapkan anggotanya yang terjaring sebagai tersangka setelah menerima laporan dari KPK. Dengan demikian, Alexander menyatakan para penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK tak ada yang salah di polemik penetapan tersangka anggota TNI di OTT Basarnas ini.
“Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan [KPK],” tutupnya.

Sebelumnya, Letkol Afri Budi Cahyanto (perwira TNI AU) dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi beserta beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI pada Jumat (28/7/2023), KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI itu dan menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI. Alasannya, yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Wakil Ketua KPK Alex Marwata Beberkan Kronologi Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya