SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Penetapan rancangan peraturan DPRD Grobogan tentang tata tertib (Tatib) yang dibahas dalam rapat paripurna Dewan, Senin (26/10), berjalan alot. Bahkan adu argumentasi sempat berlangsung hingga 30 menit.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 45 anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Grobogan M Yaeni menawarkan kepada peserta rapat paripurna, apakah rancangan tersebut bisa ditetapkan menjadi Peraturan DPRD tentang Tatib.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Semula hampir semua anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju, namun begitu hendak ditetapkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP) HM Misbach SAg MSi meminta penetapan ditunda.

“Saya ingin memberikan masukan, bahwa dalam rancangan Tatib tersebut ada sejumlah pasal yang secara umum pengertiannya sama. Padahal pasal-pasal tersebut mengatur masalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Kehormatan. Mohon ditinjau ulang sebelum ditetapkan,” ujar Misbach.

Memang lanjut Misbach, keempat badan tersebut merupakan alat kelengkapan DPRD. Namun kenapa penjelasan mengenai keempat badan yang berbeda tugas dan fungsinya itu sama.
“Kesannya kan rancu, seharusnya kalau penjelasannya sama mengenai keempat badan tersebut maka sebaiknya tidak perlu diatur dalam pasal yang berbeda. Saya mohon ada penjelasan secara spesifik mengenai tugas dari empat alat kelengkapan Dewan tersebut,” papar Misbach.

Menanggapi hal ini M Yaeni kemudian menyerahkan ke peserta paripurna. Agus Siswanto Ketua Fraksi PDIP menyatakan, rancangan Tatib tersebut sudah dievaluasi Gubernur dan disempurnakan serta dalam proses pembuatannya melibatkan wakil dari masing-masing fraksi yang ada di Dewan.
rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya