SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pimpinan DPRD Jateng dan Komisi C DPRD Jateng masih tarik ulur pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal menjadi Perda.

Pimpinan Dewan keberatan dengan dicantumkannya besanya nominal penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak ketiga yang nilainya Rp1,7 triliun.

Promosi Perkuat Kapabilitas Digital, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

“Kalau besarnya nominal nilai penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi [Pemprov] Jateng telah dicantumkan dalam Perda, maka wajib dipenuhi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (12/7/2013).

Padahal, lanjut dia, penyertaan modal itu bukan urusan wajib, sehingga dikhawatirkan akan menyedot dana APBD Jateng.

Penyertaan modal ini, kata Rukma semestinya setelah semua urusan wajib terpenuhi terlebih, kemudian kalau ada sisa dana untuk penyertaan modal.
Penyertaan modal ini, ujar politisi dari PDIP, juga harus disesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kalau sudah ditetapkan nominalnya dikhawatirkan keuangan daerah tidak mampu.

“Padahal kalau sudah ditetapkan dalam Perda harus dipenuhi. Ini yang kami hindari,” tandasnya.

Berdasarkan data Raperda Penyertaan Modal, Pemprov Jateng nantinya harus melakukan penambahan penyertaan modal senilai Rp1,7 triliun dengan perincian untuk perusahaan daerah (Perusda) Citra Mandiri Jateng senilai Rp60 miliar.

Perusda Air Bersih Tirta Utama Jateng senilai Rp105 miliar, PT Bank Jateng senilai Rp709,9 miliar, PT Sarana Pembangunan Jateng Rp654,4 miliar, Perusda Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perusda Badan Kredit Kecamatan senilai Rp160 miliar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma Rp12 miliar, dan PT Asuransi Bangun Askrida Rp7 miliar.

Pernyetaan modal ini dilakukan secara bertahap mulai 2013 sampai 2016.
Rukma menambahkan pimpinan DPRD bukan bermaksud menghambat pengesahan Raperda Penyertaan Modal.

”Hanya terjadi salah persepsi dengan rekan-rekan Komisi C. Secepatnya akan ditetapkan [Reperda Penyertaan Modal], tapi tanpa mencantumkan nominalnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Masruhan Samsurie menuding pimpinan DPRD Jateng berupaya menghambat pengesahan Raperda Penyertaan Modal kepada sejumlah BUMD dan pihak ketiga.
Kendati, menurut dia, sudah ada petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika perda tersebut sudah memenuhi syarat dan layak untuk ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya