SOLOPOS.COM - Ribuan orang pendukung nelayan perusak lingkungan hidup demo di Jakarta, Kamis (26/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Penertiban nelayan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan ternyata juga mengusik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prranowo.

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo meminta agar surat edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang membatasi penggunaan cantrang di bawah 12 mil laut ditinjau ulang. ”Dari hasil diskusi dengan para nelayan dan dinas terkait, meminta supaya Menteri Kelautan dan Perikanan merenungkan dan meninjau ulang SE tersebut,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (17/4/2015).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut Ganjar, jarak di bawah 12 mil kedalamannya terlalu pendek sehingga apabila menggunakan alat tangkap ikan cantrang malah berbahaya merusak batu karang di dasar laut. Semestinya, menurut dia, jarak yang ideal untuk menggunakan cantrang adalah pada kedalaman di atas 12 mil laut.

”Kalau dipaksakan di bawah 12 mil akan terjadi krodit dan merugikan nelayan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akhirnya mengeluarkan SE yang membolehkan nelayan di Jateng memakai cantrang sampai September 2015. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 2/2005 yang melarang penggunaan cantrang.

Di Bawah 30 GT
Hanya saja dalam SE Menteri Kelautan dan Perikanan ada pembatasan penggunaan cantrang antara lain untuk kapal nelayan berukuran di bawah 30 gross ton (GT) dan di kawasan perairan di bawah 12 mil laut. Ganjar lebih lanjut menyatakan untuk menguji alat cantrang merusak atau tidak akan membentuk tim task force yang beranggotakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), dinas terkait, dan pakar.

”Tim task force akan membuktikan cantrang merusak atau tidak. Kalau merusak akan diperbaikan, tapi bila tidak merusak saya akan mengizinkan penggunaan cantrang dan Kementerian Kelautan dan Perikanan supaya mengubah peraturan,” beber Gubernur.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono dalam kesempatan sama menyatakan SE Menteri Kelautan dan Perikanan yang membolehkan nelayan Jateng menggunakan cantrang ilegal. Sebab, sambung politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , SE tersebut hanya berlaku untuk nelayan di Jateng, tidak berlaku bagi nelayan di provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

”Di samping itu adanya batasan nelayan hanya boleh menangkap ikan di wilayah 12 mil laut ke bawah percuma, karena tidak ada ikannya,” ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya