SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan terus dilakukan oleh Menteri KKP Susi Pudjiatuti, salah satunya melarang penggunaan alat tangkap.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan adanya masa transisi atau jangka waktu pengalihan sebelum larangan penggunaan alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan benar-benar diberlakukan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Hal itu diungkapkan Susi dalam pertemuan dengan kalangan nelayan dari berbagai daerah di Tanah Air yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut dia, jangka waktu atau transisi yang akan diterapkan tersebut adalah sampai September atau sekitar separuh terakhir tahun 2015.

Ia juga menegaskan beragam aturan yang dikeluarkannya semata-mata untuk kemajuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dan bukanlah untuk mematikan dunia usaha sektor itu.

“Saya tidak bertujuan mematikan mata pencaharian orang,” kata dia. Susi menambahkan aturan pelarangan alat tangkap dan pembatasan sejumlah komoditas adalah untuk pelestarian sumber daya laut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, pihaknya menyambut masa transisi sekitar enam hingga sembilan bulan itu.

Menurut Abdul Halim, masa transisi tersebut diperkirakan bakal cukup dilakukan untuk pengusaha skala besar, tetapi bakal sukar untuk seluruh nelayan skala kecil.

“Untuk itu, KKP bersama-sama dengan dinas kelautan dan perikanan di daerah harus dilibatkan untuk memfasilitasi,” kata Abdul Halim.

Ia juga mengingatkan negara seperti Swedia harus menyiapkan dari tahun 1980-an sampai benar-benar diberlakukan pelarangan alat tangkap perusak lingkungan pada tahun 2000-an.

Selain itu, ujar dia, Swedia juga berani dan mampu menerapkan hingga batasan kuota per nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya