SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan digalakkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Susi Pudjiatuti menilai illegal fishing sebagai bencana nasional.

Solopos.com, JAKARTA – Penangkapan ikan secara ilegal dinilai merupakan bencana nasional yang mesti diberantas dengan sinergi antarnegara.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Secara khusus saya menyebut illegal fishing ini sebagai national disaster [bencana nasional] karena ribuan masalah dan kerugian yang ditimbulkannya,” kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2015).

Dia mengatakan penangkapan ikan ilegal tidak hanya menjadi permasalahan satu negara, karena perang terhadap aktivitas melanggar hukum itu, tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan Somalia.

Di Indonesia, ujar dia, pelaksanaannya telah mendapat dukungan dari Uni Eropa, duta besar negara sahabat, organisasi, angkatan laut, dan kepolisian.

Pemberantasan tindak pidana pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia jangan hanya menekankan kepada aspek keamanan tetapi juga mesti disertai pemberdayaan serta modernisasi nelayan di Tanah Air.

“Memberantas illegal fishing tidak mungkin hanya didekati dengan pendekatan keamanan,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dalam acara Orasi Kebangsaan dan Dialog Kelautan di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut Rokhmin, pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal itu juga mesti menyoroti pendekatan ekonomi.

Hal itu, ujar dia, dapat dilakukan dengan memberdayakan nelayan untuk bisa menggantikan peran pihak asing yang menangkap sumber daya perikanan di lautan RI.

Ia mencontohkan pemberdayaan nelayan itu dapat dilakukan antara lain dengan memodernisasi kapal nelayan sehingga memiliki alat penangkap ikan yang termutakhir.

“Nelayan misalnya diberikan kapal berteknologi tinggi, dengan ukuran di atas 50 GT (gross tonnage), serta dikasih modal sehingga nelayan bisa mengambil ikan yang selama ini dicuri pihak asing,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya