SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Susi mengatakan takkan mencabut aturan pembatasan komoditas perikanan.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan terkait pembatasan komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan takkan dicabut.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Saya tidak akan mundur karena peraturan yang saya buat adalah untuk melindungi nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Susi menyatakan hal tersebut dalam pertemuan yang dilakukan saat perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui Susi.

Dalam pertemuan tersebut, para nelayan mengajukan keberatan terhadap peraturan pembatasan tersebut karena dinilai bakal menghalangi penjualan bibit lobster yang menjadi salah satu komoditas ekspor asal NTB.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pelestarian stok sumber daya perikanan yang terdapat di kawasan perairan Indonesia.

“Kalau tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar, masih kecil sudah ditangkap maka kita mengkhawatirkan stoknya akan semakin berkurang,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP Achmad Poernomo.

Ia mengemukakan, bahwa kelompok komoditas ketiga spesies itu memerlukan waktu tertentu untuk berkembang biak dan memiliki generasi yang baru. “Misalnya lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dinilai bakal memperburuk kinerja industri penangkapan perikanan di berbagai daerah di Tanah Air.

“Kebijakan baru [pembatasan sejumlah komoditas perikanan] langsung membuat kolaps,” kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Yussuf, kebijakan pembatasan komoditas itu memiliki banyak kekurangan karena dinilai terlalu menggeneralisasi sebab di wilayah perairan Indonesia bagian timur masih terdapat banyak benih seperti lobster dan rajungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.

Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Selain itu peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya