SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Penertiban nelayan asing memasuki babak baru. Sebanyak 1.928 kapal Vietnam dipaksa tinggalkan Indonesia maksimal Kamis (25/12/2014).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pihaknya seringkali menemui kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Namun, tidak sedikit kapal asing yang menggunakan nama fiktif sebuah perusahaan untuk mengecoh para pengawas perairan di Indonesia.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/12/2014).

“Ini perlu ditindaklanjuti. Kita reguler akan aktif dalam pers conference di kementerian setiap pekan. Kita akan membuat up date situasi kapal-kapal yang melakukan penangkapan di wilayah kita,” tutur Susi Pudjiastuti.

Menurut pemilik Susi Air tersebut, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, ada sekitar 1.928 kapal Vietnam yang berlabuh di Kepulauan Natuna saat ini. Kapal-kapal Vietnam di Kepulauan Natuna itu memiliki muatan sebesar 70 gross ton (GT) dan akan diberi waktu hingga besok, Kamis (25/12/2014), untuk angkat kaki. Jika tidak, Susi mengatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Tanggal 25 [Desember] berarti untuk Vietnam sudah selesai, tidak ada lagi di perairan kita. Vietnam negara kecil saja begitu banyak, dan bukan kapal kecil ya, kapal kecil Vietnam 70 GT, kapal kita paling besar 70 GT,” kata Susi.

Baca juga: Kementerian di Kabinet Jokowi-JK Tak Kompak Dukung Pemberantasan Pencuri Ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya