SOLOPOS.COM - Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). Sebanyak delapan nelayan asal Vietnam itu ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Penertiban nelayan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai di Natuna.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberi waktu hingga 25 Desember 2014 kepada para nelayan asal Vietnam untuk angkat kaki dari Kepulauan Natuna, Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, saat ini di Kepulauan Natuna ada 1.928 kapal Vietnam bermuatan 70 gross ton yang bersandar dan diduga kuat melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/12/2014). “Tanggal 25 berarti untuk Vietnam pun sudah selesai tidak ada lagi di perairan kita. Vietnam negara kecil saja begitu banyak dan bukan kapal kecil ya, kapal kecil Vietnam 70 GT, kapal kita paling besar 70 GT,” tuturnya.

Pemilik Susi Air tersebut mengimbau kepada pihak KPK, TNI dan Polri untuk bersinergi dalam melawan nelayan asing yang seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal agar industri perikanan Indonesia dapat bangkit kembali. “Yang lebih saya tekankan tadi, kerjasama dengan KPK, Kepolisian, TNI bersama-sama saya harap industri perikanan kita dapat bangkit,” tukas Susi.?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya