SOLOPOS.COM - Penenggelaman kapal nelayan asing, Jumat (5/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Immanuel Antonius)

Penertiban nelayan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pimpinan Susi Pudjiastuti diuji konsistensinya, terutama saat menghadapi kapal dari negara besar.

Solopos.com, BANDUNG — Serikat Nelayan Indonesia (SNI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak menerapkan standar ganda dalam penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sekjen SNI, Budi Laksana, menilai selama ini KKP tampak tebang pilih dalam penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan. Dia menjelaskan kasus tebang pilih itu terlihat saat kapal nelayan China tertangkap tangan mencuri ikan di Laut Arafura, namun tidak ada penenggelaman.

“Sementara pemerintah melakukan penenggelaman kapal ikan berbendera Papua New Guinea di perairan Ambon beberapa waktu lalu,” kata Budi Laksana kepada Bisnis/JIBI, Jumat (26/12/2014).

Padahal, lanjutnya, dasar hukum penenggelaman kapal ikan asing sudah diatur dengan jelas pada Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Aturan itu menyebutkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan, dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, aturan itu menjadi dasar hukum yang harus ditegakan tanpa pandang bulu. “Siapa pun negaranya jika masuk perairan Indonesia dan terbukti melakukan pencurian ikan maka itu wajib dihukum.”

Pihaknya menegaskan hal itu bukan hanya soal pencurian ikan, melainkan persoalan kedaulatan negara yang diobok-obok. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh tebang pilih menenggelamkan kapal nelayan asing yang tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

“Jika terbukti melakukan kejahatan maka kapal tersebut harus ditenggelamkan, baik kapal kecil maupun besar,” tegasnya.

Kendati demikian, Budi mengakui KKP yang telah menindak tegas kapal asing selama ini merupakan langkah maju bagi sektor perikanan dan kelautan di Indonesia. “Kami apresiasi kinerja Menteri Susi Pudjiastuti yang sudah maju dalam langkah ketegasan terhadap pencurian ikan. Akan tetapi, kami minta pemerintah lebih tegas lagi untuk memberikan efek jera terhadap pencuri ikan,” ujarnya.

Dia melanjutkan untuk mengurangi pencurian ikan pemerintah harus memfokuskan di lima titik antara lain Laut Banda, Laut Serang, Samudra Hindia, Selat Malaka, dan Pulau Natuna karena nelayan asing sering menggunakan jalur tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya