SOLOPOS.COM - Peledakan kapal illegal fishing di perairan Bitung, Rabu (20/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penertiban nelayan asing terus mendapat tantangan. Hilangnya 9 kapal eks asing asal Tiongkok dinilai hanya modus kabur dari kewajiban.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut hilangnya sembilan kapal milik PT Minatama Mutiara Timika sebagai salah satu modus untuk menghindari kewajibannya yang harus dipenuhi. Sembilan kapal tersebut merupakan kapal eks asing asal Tiongkok.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan pemerintah sebenarnya memperbolehkan kapal milik PT Minatama Mutiara Timika untuk pulang setelah meregistrasikannya, dan membayar seluruh kewajibannya. Akan tetapi, sembilan kapal milik perusahaan tersebut dilaporkan hilang karena dicuri oleh anak buah kapal asal Tiongkok.

“Saya dapat laporan dari Minatama kalau sembilan kapalnya dicuri oleh ABK dari Tiongkok, dan kami tidak tahu kalau tidak ada laporan. Ya modus untuk kabur tanpa menyelesaikan kewajibannya kepada negara,” katanya di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Susi Pudjiastuti menuturkan pihaknya sebenarnya telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia untuk membicarakan persoalan kapal tersebut. Pemerintah sendiri hanya meminta perusahaan meregistrasi kapal tersebut untuk berganti bendera dan membayar kewajiban pajaknya kepada negara.

Menurutnya, hal serupa juga dilakukan kepada kapal berbendera negara asing yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memanggil Duta Besar Filipina dan Duta Besar Thailand untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing oleh kapal nelayan asing.

“Kami sekarang perketat semua, karena mereka tidak boleh pergi begitu saja. Ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan, dan mereka selama bertahun-tahun tidak membayar,” ujarnya.

Seperti diketahui, sembilan kapal ikan milik PT Minatama Mutiara Timika yang bersandar di tengah kepungan pengamanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) Polairud, TNI Angkatan Laut, dan Polsek Pelabuhan, hilang di kawasan Poumako, 31 Desember 2015. Hal serupa juga pernah terjadi saat Kapal Damarina dikabarkan hilang di Kawasan Poumako. Akan tetapi, kasus tersebut terbukti direkayasa saat dilakukan investigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya