SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penertiban kapal asing kembali dilakukan di Bengkalis, Riau.

Solopos.com, BENGKALIS – Tiga kapal nelayan asal Malaysia dibakar setelah terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pembakaran kapal ini dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Bengkalis, Kamis (7/1/2015).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Pemusnahan barang bukti tiga kapal milik warga wegara Malaysia ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, kepada wartawan di Pekanbaru.

Eksekusi pembakaran kapal tersebut dilakukan pada, Kamis pukul 10.00 WIB. Dia menjelaskan, keputusan PN Bengkalis dikeluarkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor putusan No 289/PID.SUS/2015/PN.BKS. Dalam kasus tersebut 10 warga negara Malaysia terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa kapal, dan jaring untuk dimusnahkan.”Pemusnahan barang bukti tadi disaksikan pihak Kejari Bengkalis, dan jajaran pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya,” lanjutnya sepeti dilaporkan Kantor Berita Antara, Kamis.

Ketiga kapal tersebut ditangkap pihak kepolisian pada 2015 karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Tiga jenis kapal itu terdiri kapal JHF 7039 warna biru merah dengan 100 keping jaring “bottom”. Kapal JHF 6489 dengan 100 keping jaring “bottom”, dan jenis kapal cepat (speed boat) dengan nomor lambung NSS 691 warna biru dengan satu unit alat penangkapan ikan jenis bubu.

“Pemusnahan barang bukti kapal dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya