SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penertiban kapal asing gencar dilakukan selama 2015. Namun Kementerian Kelautan belum bisa memastikan kapan penenggelaman kapal bisa dilakukan tanpa pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan penenggelaman kapal pencuri ikan tanpa proses pengadilan, kendati prosedur operasional standar (SOP) mengenai tindak pidana perikanan telah disusun.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan penenggelaman tanpa proses pengadilan tidak bisa serta-merta diputuskan oleh lembaga eksekutif. Pasalnya, regulasi Indonesia masih menempatkan peran lembaga yudikatif dalam alur penegakan hukum, termasuk penenggelaman kapal.

“Kami yang di bawah ini tidak bisa begitu saja langsung memutuskan. Itu kewenangan yang di atas. Karena itu kita perlu duduk bareng untuk menyamakan persepsi,” katanya dalam konperensi pers di Jakarta, hari ini, Rabu (30/12/2015).

Asep mengatakan aturan hukum Indonesia berbeda dengan Australia yang mendasarkan penenggalaman kapal yang masuk perairan negeri itu via UU Imigrasi. Sementara di Tanah Air, masih terdapat multitafsir regulasi untuk masalah penenggelaman kapal, apakah harus lebih dulu berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau tidak.

“Jangan sampai jadi embrio konflik ke depannya,” kata pensiunan laksamana muda TNI AL ini.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Laksamana Madya TNI Widodo mengatakan dua kapal pencuri ikan asal Filipina akan ditenggelamkan usai Tahun Baru 2016 bila SOP tindak pidana perikanan diterbitkan. “Langsung ditenggelamkan dengan syarat kapalnya milik asing dan menggunakan anak buah kapal asing,” katanya.

Dua kapal ikan Filipina ditangkap pada 18-19 Desember 2015 dengan memakai nama KM Tuna Mandiri dan KM Johnny 11, masing-masing berbobot 29 tonase kotor (GT). Kapal berbendera Indonesia tersebut dibekap Kapal Patroli Baladewa 8002 milik Badan Pemeliharan Keamanan Mabes Polri.

Hingga akhir tahun 2015, aparat menciduk 177 kapal-kapal pencuri ikan asing di perairan Indonesia. Sekitar 107 kapal sudah ditenggelamkan sehingga ada sekitar 70 kapal lainnya yang menunggu eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya