SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penerimaan pajak Jateng, masih ada tunggakan pajak di DJP Kanwil Jateng II senilai Rp800 miliar.

Solopos.com, SOLO–Nilai tunggakan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng II hingga awal tahun ini mencapai Rp800 miliar. Saat ini, sebanyak lima wajib pajak (WP) diajukan penyanderaan ke Kementerian Keuangan karena menunggak pajak dengan total Rp100 miliar.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) DJP Kanwil Jateng II, Agustina Siswandari, mengatakan lima WP tersebut merupakan WP badan dan berasal dari tiga karisidenan. Dia menjelaskan tidak semua penunggak pajak bisa disandera karena penunggakan pajak bisa disebabkan belum selesainya hasil audit atau tunggakan kurang dari Rp100 juta.

“Penyanderaan ini cukup efektif untuk mencairkan pajak yang menunggak. Di 2015 tercatat ada kenaikan pencairan tunggakan pajak sebanyak 40% dari tahun sebelumnya,” ungkap Agustina kepada wartawan di DJP Kanwil Jateng II, Rabu (27/1/2016).

Kepala DJP Kanwil Jateng II, Lusiani, mengungkapkan tahun ini merupakan tahun penegakan pajak sehingga tidak ada lagi keringanan pembayaran tunggakan pajak. Oleh karena itu, penegakkan pembayaran pajak dilakukan dengan lebih tegas.

Meski begitu, revaluasi aktiva tetap masih bisa dilakukan di tahun ini. Dia menyampaikan selama 2015, sebanyak 1.727 WP mengajukan permohonan penghapusan sanksi atau program reinventing policy senilai Rp69,25 miliar. Nilai sanksi yang diminta dihapusakan sebanyak Rp37,06 miliar. Sedangkan revaluasi aset tetap diajukan oleh 67 WP dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor mencapai Rp103,21 miliar.

Dia menyampaikan dalam bidang penegakkan hukum di tahun lalu, pemeriksaan pajak menghasilkan penerimaan senilai Rp241,3 miliar atau 52,47% dari target hasil pemeriksaan sebanyak Rp460 miliar. Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 745 WP badan dan 784 WP orang pribadi (OP). Penagihan pajak yang dilakukan dapat mencairkan tunggakan senilai Rp143,19 miliar atau 55% dari target.

Sementara itu, total penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp8,797 triliun atau 87,48% dari target Rp10,05 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh sebanyak Rp5,07 triliun (86% dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp3,53 triliun (92%), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak Rp28,3 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp162,3 miliar.

Dia mengatakan meski tidak memenuhi target tapi capaian PPh mengalami kenaikan 22,09% dan PPN tumbuh 40,2% sedangkan penerimaan total pajak tahun ini naik 28,19% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya