SOLOPOS.COM - MV Kour Son 77 diledakkan di Laut Natuna, Minggu (28/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Penenggalaman kapal asing di Indonesia rupanya juga dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Pemerintah Malaysia pun mengingatkan nelayan agar tak melanggar batas perairan negara lain.

Solopos.com, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menegaskan kepada nelayannya agar tidak melanggar batas perairan negara lain untuk menghindari tindakan hukum dari negara bersangkutan. Kebijakan pemerintah Indonesia yang menenggelamkan kapal asing pun tak membuat pemerintah Malaysia marah.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menteri Pertanian dan Industri Asas Tani Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakob mengatakan setiap negara termasuk Malaysia mempunyai undang-undang untuk menghadapi nelayan asing yang memasuki perairan mereka termasuk menenggelamkan kapal asing.

“Pihak manapun yang menerobos masuk perairan Malaysia akan dihadapkan ke pengadilan dan dikenai denda RM1 juta (setara Rp3,4 miliar) untuk tekong dan RM500 ribu (setara Rp1,7 miliar) untuk awak kapal atau penjara, sementara kapal mereka akan dilucuti oleh pengadilan dan dihancurkan,” katanya seperti dikutip harian Kosmo, Jumat (16/1/2015).

Sampai saat ini ada 24 kapal dari Thailand, Vietnam, dan Indonesia yang sudah dihancurkan dan ditenggelamkan ke dasar laut.

“Hal sama dilakukan pemerintah Indonesia tetapi bedanya cara mereka menghancurkan kapal adalah dengan meledakkan kapal. Cara ini bagi kita agak keras,” katanya kemudian mengatakan pihaknya menghancurkan kapal nelayan asing tanpa gembar-gembor.

Baru-baru ini pihak berwajib Indonesia telah meledakkan sebuah kapal nelayan milik Malaysia dengan nomor pendaftaran PKFA 7738 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan negara itu pada 8 Januari 2015.

Ismail Sabri mengatakan ia sudah bertemu dengan Menteri Pertanian Indonesia Amran Sulaiman. “Saya diberitahu nelayan Malaysia yang telah ditangkap karena menceroboh perairan Indonesia sudah dihadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman,” katanya.

Ia menjelaskan, pelanggaran batas perairan itu semestinya tidak terjadi karena semua kapal pukat C2 dilengkapi dengan GPS dan mereka tahu perbatasan tetapi sengaja memasuki perairan Indonesia untuk menangkap ikan.

“Disebabkan itu, kita tidak marah dengan pihak Indonesia. Karena kita juga akan marah terhadap nelayan Vietnam yang melanggar ke zona A perairan negara ini dengan menggunakan kapal pukat. Rasa benci dan sakit hati kita ini juga dirasakan oleh nelayan Indonesia,” katanya terkait penenggelaman kapal asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya