SOLOPOS.COM - Peledakan kapal illegal fishing di perairan Bitung, Rabu (20/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penenggelaman kapal asing dilakukan KKP kepada kapal asing asal Vietnam.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (31/10/2015).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengungkapkan kapal-kapal  tersebut merupakan barang bukti yang masih dalam proses penyidikan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), namun telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk ditenggelamkan.

Ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Penenggelaman kapal asing juga dilakukan untuk memutus mata rantai kegiatan illegal fishing, memberikan efek gentar kepada para pelaku, serta meningkatkan efisiensi proses hukum yang berjalan,  ujar Asep ,di Batam, Sabtu (31/10/2015).

Selanjutnya, Asep mengungkapkan, kapal-kapal yang ditenggelamkan yaitu KM. BV 95228 TS (35 GT), KM BV 95472 TS (32 GT), KM BV 95632 TS (36 GT), KM BV 75169 TS (32 GT), KM. BV 95609 TS (36 GT), dan KM. BV 95038 TS (35 GT). Keenam kapal yang diawaki oleh 43 orang WNA Vietnam tersebut tertangkap tangan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 milik KKP pada tanggal 1 Agustus 2015 perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan (transhipment) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat tangkap pancing rawai tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI.

Keenam kapal telah menangkap ikan sebanyak ± 9.171 kg disangkakan melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidanan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar.

Berdasarkan data, Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Oktober 2015 telah ditenggelamkan 107 kapal perikanan ilegal dari berbagai negara. Jumlah terbanyak berasal dari Vietnam 39 kapal, Filipina 34 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 6, Indonesi 4 kapal, Papua Nugini 2 kapal, dan RRT 1 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya