SOLOPOS.COM - Foto dokumentasi Facebook Sisca kapster Kencana Salon (Facebook.com)

Solopos.com, SRAGEN – Hasil gelar perkara kasus pembunuhan dan mutilasi warga Sragen Siska Tri Wijayannti menunjukkan korban dibunuh pada saat menjalani ritual.

Eko Sunarno alias Ahmad Syaifudin Yuhri, 32, warga Bangak, RT 002/001, Sine, Sragen, menjadi tersangka pembunuh dan pemutilasi Siska Tri Wijayanti, 23, warga Sidomulyo, RT 046/013, Sragen Wetan, Sragen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, kepada Solopos.com, Sabtu (28/9/2013), menceritakan pelaku membunuh korban saat melakukan ritual. Siska diminta melakukan ritual di lokasi pembunuhan.

Sementara itu Eko pulang mengambil pedang. Saat Siska konsentrasi melakukan ritual, Eko diduga datang menghabisi nyawa korban.

“Alatnya pedang itu saja. Mereka datang ke ladang dekat sungai itu berdua. Siska diminta melakukan ritual sementara Eko balik ke rumah mengambil senjata. Begitu balik lagi ke lokasi, Siska ditusuk dan seterusnya,” tutur Dhani.

Ditemui di tempat terpisah, suami Siska, Jemy, berharap pengadilan juga menggunakan pasal yang sama saat menjatuhi hukuman kepada Eko.

“Saya senang. Saya sepakat. Dia harus dihukum mati atau seumur hidup. Demi Siska dan keluarga yang ditinggalkan. Itu setimpal. Soal utang piutang, dia harus mengakui. Kami memberikan uang secara bertahap untuk ritual itu total Rp75 juta,” ungkap Jemy saat ditemui Solopos.com, Sabtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya