SOLO–Seorang preman kampung tega menembak dada Tigor Silalahi, 47. Korban selaku Ketua RT 003/RW 006, Kampung Bratan, Pajang, Laweyan, ditembak oleh Tri Budi Utomo alias Dodo Werog, 38, menggunakan senapan angin. Aksi penembakan itu dipicu dendam karena Dodo tak terima temannya diduga dianiaya oleh Tigor.
Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan
Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, peristiwa bermula kala Dodo bersama teman-temannya pada Sabtu (7/4/2012) malam diketahui sedang pesta minuman keras (miras) di kampung setempat. Sebagai ketua RT, Tigor mendatangi lokasi dan bermaksud membubarkan pesta miras yang dilakukan warganya. Saat diingatkan dan hendak dibubarkan, terjadilah adu mulut antara para pemabuk dan Tigor. Hingga pada akhirnya Tigor diduga menampar salah satu pemabuk bernama Epek-epek.
Tak terima atas perlakuan itu, keesokan harinya, Minggu (8/4/2012) sekitar pukul 08.00 WIB, Dodo mengambil senapan angin miliknya dan mendatangi rumah Tigor yang merupakan tetangganya.
”Sebagai bentuk solidaritas sesama teman, saya tidak terima jika teman saya diperlakukan seperti itu,” kata Dodo dengan nada menggebu saat ditanya Solopos.com, di Mapolsek Laweyan, Senin (9/4/2012).
Senapan angin yang dipegang Dodo langsung ditembakkan pada bagian dada Tigor dari jarak dekat. Seketika itu, peluru senapan angin dengan panjang 10 cm langsung menancap pada bagian dada Tigor. Beruntung, nyawa Tigor dapat terselamatkan. Tigor langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Waluyo.
Setelah kejadian itu, Dodo melarikan diri dari rumahnya. Warga yang mengetahui peristiwa itu lalu melaporkan kepada pihak Polsek Laweyan. Polisi langsung melakukan perburuan terhadap Dodo.
”Pelaku kami tangkap tak jauh dari rumahnya. Pelaku sempat bersembunyi di suatu tempat. Namun akhirnya kami tangkap pada pagi tadi,” terang Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Krido Baskoro, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo kepada wartawan, Senin.
Menurut Baskoro, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang terluka. Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.