SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Terdakwa penembak Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Sabon, dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Daniel pun siap mengajukan pledoi.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Tangerang memberikan putusan agar menyatakan terdakwa Daniel Sabon terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kedua, menjatuhkan pidana selama seumur hidup,” kata JPU Raharjo.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Tuntutan dibacakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Senin (30/11).

Selain itu, kata dia, JPU memerintahkan terdakwa tinggal di rutan dan terdakwa dibebankan membayar uang Rp 1.000 dan barang bukti digunakan untuk terdakwa Heri Santosa.

Menurut dia, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan Daniel. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Daniel dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus terang, telah menikmati uang operasional Rp 35 juta, tidak mengaku bersalah dan pernah dihukum.

“Apakah terdakwa mengerti yang dibacakan jaksa?” tanya ketua majelis hakim, M Asnun.

Daniel yang mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam ini diam saja.

Asnun lantas meminta jaksa membaca ulang poin-poin tuntutannya. Setelah  tuntutan dibaca lagi, Daniel menganggukkan kepalanya dengan lemas, tanda dia mengerti. Dia kemudian menyerahkan pembelaannya kepada sang pengacara.

Kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon, meminta waktu untuk menyusun pembelaan yang berimbang sama seperti yang diberikan oleh jaksa.

Namun permintaan itu ditolak Asnun. “Mengingat waktu tahanan terdakwa tidak akan lama lagi maka kami memberikan waktu 2 minggu hingga 14 Desember 2009,” kata Asnun.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya