SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

London–Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, yang ditangkap atas tuduhan pemerkosaan akhirnya dibebaskan dengan Jaminan oleh pengadilan Inggris. Assange harus membayar Rp 2,8 miliar sebelum menghirup udara bebas.

Dikutip dari Reuters, pembebasan dengan jaminan diperoleh Assange saat menghadiri pengadilan keduanya di London, Selasa (14/12). Hakim Howard Riddle memberikan jaminan kebebasan kepada Assange dengan beberapa syarat, termasuk jaminan uang 200.000 pound sterling (sekitar Rp 2,8 miliar).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelumnya, Assange ditahan atas tuduhan-tuduhan kejahatan seks termasuk pemerkosaan. Pria kelahiran Australia ini membantah tuduhan perkosaan menyangkut dua wanita yang dialamatkan ke dirinya tersebut. Assange mengklaim tuduhan-tuduhan itu merupakan bagian dari kampanye untuk menutup WikiLeaks.

Setelah pembebasan dengan jaminan, Assange masih harus berada di tahanan selama 2×24 jam sambil menunggu kemungkinan jaksa mengajukan banding.

Pekan lalu, Assange juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pengadilan.  Hakim di pengadilan City of Westminster Magistrates, London, Howard Riddle menolak permohonan Assange karena dikhawatirkan dia dapat melarikan diri.

“Ada alasan kuat, dia dapat melarikan diri jika permintaan jaminan tersebut diberikan,” ujar Riddle seperti dilansir Reuters, Selasa waktu setempat.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya