SOLOPOS.COM - Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan (ketiga dari kiri) saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Antara/Narda Margaretha Sinambela)Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan (ketiga dari kiri) saat berada di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Solopos.com, JAKARTA – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).  Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

“Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang,” kata Ken kepada awak media. Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. “Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan,” katanya.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu. “Ada, sudah kami siapkan,” tambahnya. Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya. “Tidak apa-apa, ini kan dinamika,” ujar Ken.

Sebelumnya, Sabtu (24/6/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.  Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya