SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pendidikan tinggi di Indonesia belum lama ini dikagetkan dengan temuan ijazah palsu. Ada juga program pascasarjana yang belum terdaftar.

Solopos.com, MEDAN — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap program pascasarjana yang belum terdaftar di kementerian itu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saat ini, di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Tanah Air banyak dibuka program studi master (S-2),” kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatra Utara (Sumut) Prof Dian Armanto di Medan, belum lama ini, sebagaimana dikutip dari Okezone, Sabtu (29/8/2015).

Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan, untuk mengetahui program pascasarjana yang diadakan di PTS itu telah memperoleh izin dari Kemenristek dan Dikti atau belum.

“Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bersama, sehingga tidak merugikan masyarakat nantinya,” ujar Armanto.

Ia mengatakan, masyarakat dan calon-calon mahasiswa S-2 itu, harus benar-benar teliti dalam memilih program studi yang ada di PTS.

“Masyarakat jangan sampai tertipu memilih program studi yang tidak terdafar atau tanpa memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti),” kata Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) itu.

Ia menambahkan, izin program studi yang dikeluarkan Dikti itu, merupakan persyaratan atau ketentuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan PTS.

Bahkan, program studi yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti, lulusan sarjananya tidak akan diakui, bahkan sulit untuk diterima ketika melamar pekerjaan di institusi swasta mau pun pemerintah.

Program studi yang belum terdaftar di Ditjen Dikti harus segera menyelesaikan administrasinya dan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Armanto menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2005 dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai akan dikenakan hukuman pidana 5-10 tahun kurungan dan denda senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Sanksi hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Sisdiknas itu cukup berat,” katanya.

Data yang diperoleh di Kopertis Wilayah I Sumut, jumlah PTS yang terdaftar dan memiliki izin tercatat sebanyak 273 PTS dan mempunyai hampir 1.000 prodi sarjana (S-1) dan 28 prodi master (S-2). PTS tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dari Kopertis yang dipercaya Ditjen Dikti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya