SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pendidikan Solo, pemberlakuan sanksi pidana untuk pelaku pungutan sekolah dianggap terlalu berat.

Solopos.com, SOLO — Sanksi pidana bagi pelaku pungutan pada satuan pendidikan di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan dinilai terlalu memberatkan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal ini mengemuka dalam acara dengar pendapat atau public hearing di Kantor DPRD Solo, Rabu (25/10/2017). Pada pasal 84 disebutkan pengelola satuan pendidikan yang terbukti memungut biaya terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Baca: Pungut Biaya Pendidikan dari Ortu Siswa Diancam Pidana)

Sanksi inilah yang membuat sejumlah pihak menentang lantaran dianggap sangat berat. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Hafiz Zakaria, menilai pemberian sanksi pidana terkait pungutan kepada orang tua anak didik.

Dalam hal ini pengelola satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah dan komite sekolah terancam pidana berat jika terbukti melakukan pungutan. “Kami kira sanksinya tidak perlu sampai pidana hingga denda, cukup administratif yakni mengembalikan. Urusan pidana itu menjadi ranah pihak lain sehingga nantinya tenaga pendidik sekolah harus menghindari pungutan,” katanya.

Di sisi lain, dalam regulasi ini semestinya memberikan penjelasan mengenai pengertian pungutan dan sumbangan. Dengan demikian, masyarakat tidak terjadi salah penafsiran.

Hal senada juga diungkapkan Safarudin dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sriwedari. Menurutnya, pemberian sanksi pidana dan atau denda menjadi momok bagi kalangan pendidik, termasuk komite sekolah. Ia meminta kata-kata pidana diperhalus.

“Mungkin kata-katanya bisa diperhalus sehingga tidak menjadi momok bersama,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pendidikan, Putut Gunawan, menjelaskan penyusunan Raperda pendidikan tersebut berangkat dari inisiatif anggota DPRD terkait fenomena pemberlakuan atau penerapan sumbangan yang kerap muncul setiap tahun dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami ingin bagaimana memberikan pendidikan yang berkualitas terhadap masyarakat Kota Solo. Kita punya satu kesamaan, pendidikan dibebaskan dari seluruh pungutan. Terkait dengan pemberian sanksi pidana dan denda, diperlukan sebagai efek jera. Sesuai proses hukum, sebelum adanya pidana tentunya melalui prosedur tahapan penyelidikan sesuai dengan Permendiknas 75/2016 pungutan sekolah jelas dilarang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya