SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jumlah SMP di Kota Solo yang menerapkan lima hari sekolah bertambah.

Solopos.com, SOLO — Jumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Solo yang menerapkan kebijakan lima hari sekolah terus bertambah. Mereka tidak terpengaruh keluarnya Perpres No. 87/2017.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Solo, Joko Slameto, menyatakan meski Perpres No. 87/2017 tidak mewajibkan, SMP negeri maupun swasta yang menerapkan lima hari sekolah di Solo bertambah.

“Pada awalnya hanya ada empat SMP negeri dan satu SMP swasta [yang menerapkan lima hari sekolah, sekarang bertambah menjadi enam SMP negeri dan lima SMP swasta,” katanya dihubungi Solopos.com di Solo, Senin (18/9/2017).

Enam SMP negeri itu, menurut Joko, masing-masing SMPN 1, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 22, SMPN 23, dan SMPN 24. Sedangkan lima SMP swasta meliputi SMP Kristen 5, SMP Warga, SMP Islam Terpadu Syifa Budi, SMP Focus Independent School, dan SMP Muhammadiyah Program Khusus Kota Barat.

“Bila ada masukkan dari orang tua bisa jadi SMP yang sekarang masih menerapkan enam hari sekolah akan beralih ke lima hari sekolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Joko menyatakan sejak program sekolah lima hari diberlakukan secara resmi pada 17 Agustus 2017 belum ada permasalahan berarti. Menurut dia, MKKS belum menerima adanya keluhan dari SMP negeri dan swasta yang telah menerapkan program lima hari sekolah.

“Sampai sekarang tidak ada SMP yang telah menerapkan lima hari sekolah akan beralih lagi ke enam hari sekolah setelah keluar Perpres N0.87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter,” jelasnya.

Joko Slameto yang juga Kepala SMPN 1 Solo menambahkan lima hari sekolah di SMPN 1 Solo sudah berjalan kondusif sehingga tetap dilaksanakan. “Hari libur Sabtu dapat digunakan siswa berkumpul dengan keluarga, kendati siswa ada memilih melakukan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” ungkapnya.

Seperti diketahui Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diterbitkan 6 September 2017 program lima hari sekolah tidak wajib. Sekolah boleh melaksanakan lima hari atau enam hari sekolah.

Perpres tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23/2017 tentang Hari Sekolah yang mewajibkan lima hari sekolah. Sementara itu, Kepala SMPN 24 Solo, Siti Latifah, menyatakan tetap melaksanakan program lima hari sekolah yang telah berjalan dengan baik.

Menurut dia, hambatan yang dihadapi hanya pada jadwal pelaksanaan kokurikuler karena kelas VII sudah menggunakan kurikulum K-13 sedangkan siswa kelas VIII dan IX masih menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006.

“Struktur program K-13 dan KTSP berbeda, demikian pula jumlah jam mengajar per pekan juga berbeda. Tapi secara keseluruhan lima hari sekolah sudah berjalan baik,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya