SOLOPOS.COM - ilustrasi dugaan pungli DPRD Solo. (Dok)

Pendidikan Solo, kalangan akademisi tak setuju dengan rencana penerapan sanksi pidana untuk pelaku pungutan liar di sekolah.

Solopos.com, SOLO — Akademisi dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP tidak setuju adanya sanksi pidana penjara bagi kepala sekolah maupun pihak lain yang menarik pungutan sekolah di luar ketentuan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Aturan tersebut ada pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo. Berdasarkan pasal 84 Raperda tersebut, pihak yang terbukti memungut biaya sekolah di luar ketentuan terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Hafid Zakaria, mengatakan sanksi hukuman penjara dalam Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan itu terlalu berlebihan. “Kami memohon kepada panitia khusus [pansus] DPRD Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mempertimbangkan kembali sanksi hukuman penjara ini,” katanya kepada Solopos.com saat berkunjung ke Griya Solopos, Rabu (25/10/2017) sore.

Menurut dia, sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar tidak perlu hukuman kurungan badan tapi administrasi yakni dari peringatan, teguran tertulis, dan paling berat pemecatan jabatan kepala sekolah. Kecuali bila kepala sekolah bersangkutan melakukan penyelewengan dan bantuan operasinal sekolah (BOS) atau korupsi bisa dikenai hukuman penjara. (Baca: Sanksi Pidana Pelaku Pungutan Biaya Sekolah Terlalu Berat)

“Saya sudah menyampaikan keberatan adanya sanksi pidana penjara ini pada dengar pendapat atau public hearing di Kantor DPRD Solo, Rabu [25/10/2017],” ungkap Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uniba ini.

Sementara itu, Ketua MKKS SMPN Solo, Joko Slamekto, juga tidak setuju adanya sanksi pidana bagi kepala sekolah pada Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dia merasa khawatir adanya sanksi pidana ini dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memenjarakan kepala sekolah.

“Harapan saya tidak perlu ada sanksi pidana tapi cukup sanksi adamistrasi,” kata dia saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (26/10/2017).

Lebih lanjut, Joko menyatakan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sesuai PP No. 53/2010, hukuman bagi PNS yakni ringan berupa teguran lisan dan tertulis, paling berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kedudukan Perda yang berada di bawah PP mestinya tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya. “Kalau hanya kesalahan administrasi karena menarik pungutan sumbangan dari orang tua, saya tidak setuju kalau sampai hukumannya penjara. Kecuali melanggar ketentuan perundangan semisal korupsi tidak masalah ada sanksi hukuman penjara,” kata Kepala SMPN 1 Solo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya